Struktur Tata Kelola
Organ Utama Perusahaan
Disusun berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas & Standar Good Corporate Governance.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Wadah tertinggi pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis terkait arah bisnis, persetujuan laporan tahunan, serta perubahan struktur permodalan AutoCorp.
Dewan Komisaris
Bertugas melakukan pengawasan umum secara independen serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait efektivitas pengelolaan operasional dan komitmen GCG.
Direksi Utama
Bertanggung jawab penuh atas pengurusan operasional harian, eksekusi strategi ekspansi armada sewa & jual beli, serta perwakilan legal korporasi.
Komite Audit & Manajemen Risiko
Membantu Dewan Komisaris memastikan keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas audit internal.
Prinsip Independensi Organ
Setiap organ di dalam struktur tata kelola AutoCorp menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara mandiri tanpa benturan kepentingan, serta tidak mendapat tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.